Besan Presiden seorang Koruptor


Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11). Aulia Pohan bersama mantan Deputi Gubernur BI lainnya, Bun Bunan Hutapea, Maman H Soemantri, serta Aslim Tadjudin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR dan mantan pejabat BI.
KOMPAS, 3/11


Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Senin pagi, Aulia yang berstatus tersangka penyaluran dana YPPI sebesar 100 miliar datang ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said. Aulia datang bersama tersangka lain yaitu Maman H Soemantri.
Berselang 5 menit, dua tersangka lain yaitu Bun Bunan Hutapea serta Aslim Tadjudin juga datang memenuhi panggilan KPK.
Kedatangan para tersangka ini sudah ditunggu oleh puluhan jurnalis sejak pagi. Begitu para tersangka datang, sorotan kamera langsung tertuju pada mereka. Bahkan Aulia Pohan hampir jatuh karena berusaha menerobos kerumunan wartawan. Tak sepatah katapun terlontar dari mulut para tersangka ketika wartawan berusaha bertanya.
Aulia Tantowi Pohan, Maman H Soemantri, Aslim Tadjudin dan Bun Bunan Hutapea ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu lalu. Penetapan tersebut selang beberapa jam setelah majelis hakim Tipikor membacakan vonis terhadap mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah.
KOMPAS TV 3/11

Aulia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar. KPK juga menetapkan tiga mentan Deputi Gubernur BI yang lain, Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin sebagai tersangka.
Aulia Pohan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Ia datang dengan menggunakan mobil dinas dan didampingi sejumlah orang. Maman H Soemantri juga berada di dalam mobil itu.
Sesaat setelah mobil berhenti di depan gedung KPK, sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak pagi langsung mengerubungi. Meski, Aulia tidak mengeluarkan sepatah katapun.
Dengan pengawalan sejumlah orang dan petugas KPK, Aulia langsung melangkah memasuki gedung KPK, tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Tidak berselang lama, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin tiba di gedung KPK dengan menggunakan mobil lain. Mereka berdua juga tidak memberikan komentar sedikitpun kepada para wartawan.
Keempat mantan Deputi Gubernur itu telah ditetapkan sebagai tersangka aliran dana BI sebesar Rp100 miliar oleh KPK. "Sikap KPK ini diambil secara profesional, bukan karena keinginan dari
pihak manapun," kata Ketua KPK Antasari Azhar.
Ia menegaskan, pengusutan kasus dana BI belum berhenti. "KPK tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak manapun yang mungkin terkait," kata Antasari.
Media Indonesia 3/11

0 komentar:

Comersial Box